RBG.ID-BOGOR, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II dipastikan akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 Tanggal 20 Maret 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.
"Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan jadwal persiapan dan sosialisasi," jelas Ahmad Munawar, selaku Sub Koordinasi (Subkor) SDM Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bogor kepad Radar Bogor, Rabu (16//11/2022).
Baca Juga: Pilkades Serentak 2023, Satu TPS Maksimal 500 DPT
Dia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan maka diingatkan kembali kepada kecamatan agar segera membentuk panitia tingkat kecamatan dan terus mengawal tahapan yang akan dilaksanakan desa.
Ditanya soal adanya beberapa Kepala Desa (Kades) petahana yang menjabat dan kembali bertarung dalam Pilkades, pria yang akrab disapa Awang ini menuturkan, kades incumbent harus mengajukan cuti dari mulai tahap pendaftaran calon sampai pelaksanaan Pilkades pada 20 Maret 2023 mendatang.
"Hal ini sudah disosialisasikan. Intinya semua tahapan dan pelaksanaan sudah tertuang di Perbup No 66 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades dan itu wajib dipedomani panitia tingkat kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa," paparnya.