Sukoco menegaskan, agar pemerintah dapat menetapkan bearan UMK sesuai peraturan pemerintah yang telah ditetapkan terkait dengan pengupahan. Musababnya, sejak dihantam pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang terdampak.
“Karena perusahaan belum pulih bener, dan ada isu terbaru pengurangan order di garmen atau tekstil sampe 30 persen,” sebutnya.
Menurutnya, jika memang kabar pengurangan order benar-benar terjadi dan kenaikan upah memberatkan, maka bukan tak mungkin perusahaan akan melakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi beban operasional.
Diantaranya melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. “PHK itu pilihan terakhir. Langkah pertama efisiensi, pengurangan karyawan kontrak, pengurangan jam kerja karyawan dan terakhir PHK,” ucapnya.
Ketua Apindo itu juga mengungkapkan, dari empat perusahaan garmen atau tekstil di Kota Bogor, yang tersisa hanya PT Citra Abadi Sejati (CAS) dengan jumlah karyawan mencapai 2.000 orang. “Awalnya ada empat perusahaan, tapi sudah berguguran dan tinggal satu,” tukasnya.(ded)