Senin, 22 Desember 2025

Satlantas Polres Bogor Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

- Kamis, 10 November 2022 | 18:59 WIB
HARI PAHLAWAN : Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan SIM, Kamis (10/11).
HARI PAHLAWAN : Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan SIM, Kamis (10/11).

RBG.ID - Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ya, masyarakat yang berulang tahun tepat di Hari Pahlawan 2022 bisa mendapatkan kesempatan tersebut, Kamis (10/11).

"Semua jenis SIM gratis, hanya kami berikan kepada masyarakat yang berulang tahun hari ini berdasarkan dengan KTP, tidak berlaku perpanjangan masa berlaku SIM," jelas Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata.

BACA JUGA : Jadwal SIM Keliling Cianjur Kamis 10 November 2022, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya

Untuk diketahui, dalam penerbitan atau pembuatan SIM baru dikenakan sejumlah biaya administrasi berdasarkan jenis. Biaya untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII umum sebesar Rp 120 ribu.

Sementara, biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII dikenakan biaya Rp100 ribu. Kemudian, SIM D dan DI dikenakan Rp50 ribu.

AKP Dicky mengatakan, program ini hasil kerja sama dengan Bank BRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X