RBG.ID - Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Ya, masyarakat yang berulang tahun tepat di Hari Pahlawan 2022 bisa mendapatkan kesempatan tersebut, Kamis (10/11).
"Semua jenis SIM gratis, hanya kami berikan kepada masyarakat yang berulang tahun hari ini berdasarkan dengan KTP, tidak berlaku perpanjangan masa berlaku SIM," jelas Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata.
BACA JUGA : Jadwal SIM Keliling Cianjur Kamis 10 November 2022, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya
Untuk diketahui, dalam penerbitan atau pembuatan SIM baru dikenakan sejumlah biaya administrasi berdasarkan jenis. Biaya untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII umum sebesar Rp 120 ribu.
Sementara, biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII dikenakan biaya Rp100 ribu. Kemudian, SIM D dan DI dikenakan Rp50 ribu.
AKP Dicky mengatakan, program ini hasil kerja sama dengan Bank BRI.