RBG.ID-CIBINONG, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor memastikan akan mengembalikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram seperti semula.
Hal itu setelah Plt Bupati Bogor menandatangani surat pembatalan kenaikan harga Gpas elpiji subsidi tersebut.
"Kemarin memang telah keluar SK, tetapi hari ini sudah ditandatangani surat pembatalan kenaikan harga gas LPG 3 Kg," ujar Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Heboh SK Plt Bupati Bogor Naikan Harga Gas 3 Kg, DPRD Nilai Keputusan yang Ceroboh
Dia menjelaskan, sebelum penerapan SK Nomor : 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 itu pada 1 November 2022 kemarin, pihaknya sempat meminta Hiswana Migas untuk melakukan penundaan.
Namun, Hiswana Migas tetap menerapkan keputusan tersebut dengan dalih telah disosialisasikan sejak lama.
Setelah dibatalkan, kata Entis, pihaknya segera menerbitkan SK baru dan mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) Gas 3 Kg itu ke harga semula.
Setelah itu, pihaknya juga akan membentuk tim bersama Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri untuk mengecek kondisi peredaran Gas melon di lapangan.