Diperparah dengan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, serta krisis global yang dewasa ini sangat mengkhawatirkan.
"Rekomendasi komisi dua kemarin dan disepakati Disdagin dan Asbang, kita minta Plt untuk segera mencabut SK yang sudah diterbtikan dan memberlakukan kembali SK lama yang diterbitkan di 2014, jadi HETnya dikembalikan ke HET lama dan mereka menyepakati itu," tukas Lukmanudin.(cok)