RBG.ID-BOGOR, Tawuran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dan banyak diresahkan masyarakat.
Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, selama tahun 2022 tercatat ada 29 laporan polisi penindakan terhadap pemuda atau pelajar dan ormas yang sedang dan akan melakukan tawuran.
Dari jumlah tersebut, 415 pemuda atau pelajar berhasil diamankan akibat tawuran, sedangkan 50 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Bogor Kota juga mencatat terdapat 9 korban luka dan 1 meninggal dunia akibat tindakan tawuran selama tahun 2022.
Baca Juga: Terlibat Tawuran, Lima Pelajar di Sumedang Diamankan Polisi, Satu Bawa Celurit
Dari penindakan yang dilakukan Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 64 benda berbahaya. Di antaranya celurit, golok, sangkur, pedang, parang, samurai, tongkat golf, dan grim reaper. Benda-benda tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan tindak tawuran dan kekerasan lain seperti geng motor dengan rutin melakukan patroli.
Baca Juga: Cegah Tawuran, Dispora Kota Bogor Perbanyak Sosialisasi kepada Para Pemuda