Adapun sasaran melalui penindakan ETLE adalah pelanggar kendaraan secara kasat mata. “Pelanggar seperti tidak menggunakan helem, dan melawan arus,” tukasnya.
Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual memunculkan harapan yang positif dari masyarakat. Yakni, bakal hilangnya praktik pungutan liar (pungli) dari oknum polantas.
Sebagaimana diberitakan, larangan tilang manual itu dituangkan dalam surat telegram nomor ST/264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram itu disebutkan, untuk menggantikan tilang manual, dimaksimalkan pelaksanaan tilang berbasis elektronik, yakni (ETLE), baik statis maupun mobile. (ded)