RBG.ID-BOGOR, Sejumlah apotek di Kota Bogor terpantau menahan penjualan obat sirup. Ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Seperti yang terlihat di Apotek Jaya Medika, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. Pihak apotek untuk sementara waktu menahan penjualan berbagai obat sirup.
Baca Juga: BPOM Larang Obat Sirup Ini Dikonsumsi, Simak Daftarnya
Apoteker Apotek Jaya Medika, Fikri mengatakan, selain menahan penjualan obat sirup pihaknya juga tidak menampilkan obat-obat tersebut dalam etalase.
Diakuinya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut dan tetap datang untuk membeli obat sirup. "Lumayan banyak yang datang untuk beli obat sirup, sekira 5 orang. Tapi kami arahkan untuk membeli obat berjenis tablet," ucapnya.
Fikri menuturkan penahanan penjualan akan berlangsung hingga Kemenkes mengeluarkan kebijakan lanjutan. Hal serupa juga dilakukan Apotek Khanza Farma. Apotek yang berada di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal ini juga menahan penjualan obat sirup.
Apoteker Apotek Khanza Farma, Jihan mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak Kemenkes mengeluarkan surat edaram pelarangan peredaran obat sirup pada Rabu (19/10/2022). "Kami tahan dulu sesuai intruksi Kemenkes. Kalau ada yang datang kita arahkan membeli obat tablet. Kalau untuk anak-anak bisa digerus terlebih dahulu," tuturnya.