Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut, penyaluran bantuan ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang meminta 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi di daerah.
Dengan total sebesar Rp. 14 miliar, bantuan disalurkan kepada pelaku UMKM, sopir angkutan umum dan pelaku usaha dan jasa lainnya yang terdampak kenaikan harga BBM.
"Angka ini merupakan hasil rasionalisasi APBD 2022 untuk bantalan bagi UMKM, angkutan umum dan lainnya, dampak dari kenaikan BBM," pungkas Teuku.(cok)