RBG.ID-BOGOR, Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, bakal segera ditertibkan. Hal ini dilakukan jelang dibukanya Rest Area Gunung Mas yang rencananya beroperasi pada akhir 2022 ini.
"Kalau tidak ada halangan, semua sesuai rencana, karena untuk penertiban PKL Puncak, tergantung tempat yang akan menampung relokasi pedagang nanti," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022).
Pihaknya memperkirakan ada sekitar 300 hingga 400 PKL yang akan ditertibkan dan direlokasi ke tempat yang disediakan Pemkab Bogor.
Baca Juga: Anggaran Rp10 Miliar untuk Fasilitas Rest Area Gunung Mas Dinilai Belum Cukup
Namun demikian, kata Cecep, mengingat Rest Area Gunung Mas yang hingga kini belum siap dibuka, pihaknya harus menunggu instruksi sebelum dilakukannya penertiban.
"Harapannya sebelum akhir tahun atau awal Desember nanti, sarana prasarana rest area sudah terpasang, kalau sudah kita baru melakukan pembongkaran," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyatakan, pedagang yang akan direlokasi merupakan pedagang yang telah terdaftar dan terdata di pihaknya.