RBG.ID-BOGOR, Pemkot Bogor melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor melakukan kajian perencanaan wilayah dan kota, terkait perencanaan dan pembangunan wilayah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Dalam kajian ini, penataan batas wilayah kota juga masuk dalam pembahasan. Ada 19 titik wilayah berdasarkan peta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2014 terdapat wilayah yang masuk Kota Bogor dari sisi pelayanan, namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor dan sebaliknya.
Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, pembahasan dilaksanakan lantaran ada beberapa wilayah secara eksisting berada di Kota Bogor. Namun pada Peta Permendagri terdelineasi atau tergaris sebagai wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Melanggar Batas Wilayah, Taiwan Bakal Tembak Jatuh Drone China
Rudy menyebutkan, ada 19 titik wilayah Kota Bogor yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor memiliki permasalahan tersebut. Berdasarkan penuturan Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri, hal itu bisa diselesaikan dengan berita acara kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sebagaimana hal itu tertuang dalam Permendagri 107 Tahun 2014, yang sudah ditetapkan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 295.
“Jadi ada beberapa titik hampir di semua wilayah sudah diidentifikasi oleh bagian pemerintahan. Misalnya garis permendagrinya sini, wilayahnya kecil sebenarnya kota. Ada juga delineasinya kota, tapi sebenarnya kabupaten. Itu salah satu isu dan pertanyaan lurah-lurah menyangkut hal itu,” kata Rudy, baru-baru ini.