Senin, 22 Desember 2025

Dewan Minta Pemkab Bogor Segera Usulkan Revisi RTRW

- Senin, 3 Oktober 2022 | 07:24 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.

RBG.ID-BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab Bogor segera mengusulkan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW sangat berperan dalam perkembangan daerah khususnya di wilayah Bumi Tegar Beriman.

"Kita harapkan sebelum November, harus sudah selesai. Kita berharap eksekutif segera mengusulkan ke legilatif untuk pembahasan, supaya nanti masuk dalam Badan Pembahasan Peraturan Daerah (bapemperda) untuk 2023, kan harus diusulkan dulu," ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Forkopimda Doakan Ade Yasin

Beben menerangkan, revisi RTRW Kabupaten Bogor sebenarnya telah disiapkan sejak dua tahun lalu dan telah masuk dalam usulan Bapemperda.

Namun di perjalanan, munculnya UU Cipta Kerja Omnibuslaw membuat perda RTRW perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 bahwa Rencana Tata Ruang dapat dilakukan Peninjauan Kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

"UU Cipta Kerja itu, turunannya juga pasti eksekutif harus koordinasi dengan ATR/BPN, apalagi sekarang ada tiga tata ruang, ada RTRW, ada Perda LP2B, ada juga sekarang yang baru tentang lahan sawah yang dilestarikan," papar Beben.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X