RBG.ID-CIBINONG, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akui adanya kesalahan perhitungan pada Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) hingga menjadi polemik. Namun kesalahan itu terjadi pada Peraturan Bupati Nomor 59 sebelum direvisi menjadi Perbup Nomor 70 Tahun 2022.
"Karena hitungan kami, kami akui ada kesalahan, tapi bukan mengurangi. Yang tadinya Rp350 juta tahun 2021, jadi Rp200 juta, boleh kita cek dan mengkaji dari 29 desa itu, tidak ada satupun yang kurang, cuman kesalahan hitung," ujar Iwan Setiawan.
Menurutnya, isu kisruhnya BHPRD seolah-olah pemerintah daerah dengan sengaja melakukan pengurangan jumlah pembagian BHPRD ke desa-desa.
Baca Juga: BHPRD Jadi Soal, Rudy Susmanto Sayangkan Perbup Nomor 70 Tahun 2022
Padahal, sambung Iwan, melalui Perbup baru, pihaknya merasionalkan jumlah pendapatan pajak dari 10 komponen dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB) yang sebenarnya di tiap desa.
"Itu diatur dalam Perbup yang baru, Perbup 70, jadi kemarin teman-teman kepala desa yang kekeh, kita kembali kepada sistem atau normalnya di mana, kalau memang dibuktikan di desa tersebut ada sesuatu yang luar biasa, kami siap mensinkronkan dan kami yakin kepada teman-teman Bappenda ini untuk yang Perbup baru itu, rasional dan kenaikannya sesuai trend, 10 persen atau 20 persen," jelas Iwan.
Namun demikian, Iwan membantah bahwa kurangnya sosialisasi berkenaan munculnya perbup tersebut. Menurutnya, statusnya yang sebagai Plt Bupati Bogor sedikit membuat revisi perbup tersebut lambat.