RBG.ID-BOGOR, Sebanyak 31 pasangan nikah siri mengikuti isbat nikah di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Isbat nikah ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam membuat akta kelahiran anak.
“Isbat nikah ini untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, Forkopimda bersama Pemkab Bogor dan stakeholder lain bersinergi pada kegiatan ini. Di Desa Ciomas baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca Juga: Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbad Nikah Massal di Pengadilan Agama Bogor
“Artinya mereka baru sah secara agama, tapi belum secara negara. Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” terangnya.
Dia menambahkan, jika tidak memiliki surat nikah, maka khawatir berdampak pada persoalan waris, masalah akta kelahiran anak, dan kelengkapan administrasi kependudukan lain. "Program ini bukan program dadakan, tapi akan terus kita lakukan secara berkelanjutan di wilayah lain," tambahnya.
Baca Juga: Simak, Ini Rangkaian Perayaan HJB Ke-540 di Kabupaten Bogor