Senin, 22 Desember 2025

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Juga Dijatuhi Sanksi Pencabutan Hak Dipilih Selama 5 Tahun

- Jumat, 23 September 2022 | 16:24 WIB
Sidang Ade Yasin
Sidang Ade Yasin

RBG.ID-BOGOR, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan selama tiga tahun, empat bulan penjara. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar secara daring Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Hakim Vonis Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Hera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X