Senin, 22 Desember 2025

Bacakan Nota Pembelaan, Ade Yasin: Semuanya Klir, Tak Ada Perintah, Tak Ada Instruksi

- Selasa, 20 September 2022 | 07:35 WIB
Sidang Ade Yasin
Sidang Ade Yasin

RBG.ID-BANDUNG, Terdakwa kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, untuk memutus kasusnya dengan adil. Hal tersebut disampaikan Ade Yasin dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan, Senin (19/9/2022).

Ade Yasin yang hadir se­cara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung tak kuasa menahan air matanya saat menyampaikan nota pembelaannya di depan majelis hakim.

Lima bulan sudah Ade Yasin mendekam di tahanan akibat kasus suap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Ade Yasin Minta Agar Keadilan Tegak, Semoga Hakim Hera Kartiningsih Tergugah

Suasana sidang terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar, berlangsung haru. Ade Yasin membacakan nota pembelaannya sambil terisak. Suaranya terbata-bata menahan air mata yang ia coba singkirkan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hera Kar­tiningsih, terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta keadilan ditegakkan.

“Semuanya klir, tak ada perintah, tak ada instruksi, dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas per­buatan yang tidak saya laku­kan?” ungkap Ade Yasin sam­bil menangis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X