Baca Juga: Tawuran Maut di Pasar Pagi Bintara, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Kebetulan, pelaku FS berhadapan langsung dengan korban FR, dan saling serang dengan senjata tajam pun tak terelakan. “Saat saling serang ini korban membacok (terlebih dahulu) telinga tersangka sampai tersangka terjatuh dalam posisi jongkok,” imbuhnya.
Namun tak hanya sampai situ, dilanjutkan AKBP Ferdy, dalam kondisi jongkok ini tersangka ternyata mengayunkan senjata tajam yang digenggamnya ke bagian dada korban. Akibat sabetan senjata tajam itu FR langsung terjatuh.
“Korban langsung tersungkur karena mengalami luka di bagian dada kiri yang mengakibatkan terpotongnya iga kedua kiri depan, yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran Polresta Bogor Kota langsung mengamankan 18 orang terkait tawuran yang menewaskan seorang remaja bernisial FR (18) di kawasan Suryakencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022).
Dari ke-18 orang yang diamankan, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan remaja meninggal karena luka bacok.
“Setelah kejadian tersebut tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta jajaran langsung menindaklanjuti, dan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9).
Menurutnya, belasan remaja yang diamankan itu terdiri dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni Athopink_Reborn dan Parung Destroyer.