RBG.ID-BOGOR, Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan 18 orang terkait tawuran yang menewaskan seorang remaja bernisial FR (18) di kawasan Suryakencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9) dini hari.
Dari ke-18 orang yang diamankan, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan remaja meninggal karena luka bacok.
"Setelah kejadian tersebut tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta jajaran langsung menindaklanjuti. Dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Pelaku Utama Tawuran Pelajar di Leuwiliang Masih Diburu
Menurutnya, belasan remaja yang diamankan itu terdiri dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni Athopink_Reborn dan Parung Destroyer.
Selain itu, dari belasan remaja itu pihaknya mengelompokan berdasarkan perannya masing-masing dalam aksi tawuran tersebut.
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 6 orang tersangka dan kita bagi dalam tiga kategori kelompok," ucap AKBP Ferdy.