RBG.ID-BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkaiy penggunaan mobil listrik bagi pejabat daerah.
Bima Arya mengaku setuju dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami menyambut baik, ini menjadi panduan, dimulai dengan mobil dinas operasional kepala daerah juga dinas-dinas lain," kata Bima Arya usai menghadiri Pameran ke-8 Pewarta Foto Indonesia (PFI) di Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Wuling Mulai Produksi Mobil Listrik Di Cikarang
Menurutnya, sebagai langkah awal dalam menindak lanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai menghitung anggaran pengadaan mobil listrik dalam anggaran perubahan daerah APBD Kota Bogor.
Kemudian, dilanjutkan Bima Arya ada dua pola, pertama bisa saja kendaraan yang sudah ada dikonversi mejadi kendaraan listrik. Opsi kedua, bisa saja dianggarkan betul-betul untuk membeli kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik yang baru.
Bima mengungkapkan, dalam penyediaan mobil listrik diperlukan kajian mendalam terutama terkait standar biayanya agar dianggarkan.