RBG.ID-BOGOR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta PT Sentul City menghormati masyarakat yang tinggal di lahan di Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kita memang mengharapkan pihak PT Sentul City menghormatilah, jangan sampai dozer-mendozer. Apalagi ada juga hak-hak masyarakat yang sudah hak milik, itu harus dihormati. Itu tujuan kita pertemuan di sini," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal kepada wartawan di Desa Bojongkoneng, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, permasalahan-permasalahan sengketa lahan antara Sentul City dengan masyarakat tengah dalami bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Sungai Cimeta Bandung Barat Berwarna Merah, DLH Jabar: Tidak Mengandung Limbah B3
Saat ini masih dilakukannya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di lahan-lahan sengketa di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hasil dari IP4T kita analisis bersama dan kita lakukan, dan kita akan lihat permasalahan yang lain lagi apa adakah, agar penyelesaiannya secara tuntas," tegas Sunrizal.
Di tempat sama, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menyatakan, wajar ada potensi tumpang tindih kepemilihan lahan mengingat sejak 1960 BPN menerbitkan sertifikat.