Baca Juga: Soal Penyakit PMK Banyak Menyerang Hewan Ternak, Begini Kata Pakar Kesehatan IPB
"Kalau ada hewan ternak yang mati atau dipotong paksa lewat dari tanggal dikeluarkannya Juknis yakni pada 4 Agustus maka peternak perlu menambahkan dokumen seperti hasil visum dari dokter hewan dan hasil uji laboratorium yany menunjukkan positif PMK," lengkap Ani.
Bantuan tersebut akan disampaikan kepada para peternak langsung dari Kementan melalui buku rekening atas nama sang peternak. Bantuan ini akan diterima setelah proses verifikasi di tingkat provinsi dan validasi di tingkat kementerian selesai.
Ani menekankan, peternak akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang terlampir pada Juknis. Tidak ada pemotongan berbentuk apapun dari siapapun.
Dirinya mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk membeli ternak sebagai stimulan bagi para peternak.
"Bantuan yang didapatkan murni sejumlah itu, tidak ada pemotongan apapun. Proses ini akan selalu dimonitoring. Peternak harus melaporkan ketika sudah mendapatkan bantuan dengan memperlihatkan angka dan juga melaporkan setelah uang tersebut digunakan untuk membeli ternak," paparnya.
Dia mengimbau para peternak segera melaporkan apabila ada temuan pemotongan ke pihak DKPP Kota Bogor. "Saat sosialisasi kemarin di kantor DKPP Kota Bogor, kita sudah menyampaikan itu kepada para peternak," ujar Ani. (cr1)