RBG.ID-CIBINONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan dugaan perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Senin (5/9/2022) lalu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Bogor, Ade Yasin tersebut tidak benar.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud, tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Sidang Ade Yasin, Jaksa KPK Ditegur Hakim karena Berusaha Menekan Saksi
Penyidik KPK yang disebut dalam persidangan, Kata Ali, bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sprindik.
Penyidik dimaksud juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin.
"Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," jelasnya.