RBG.ID-BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan MK (56), Kepala SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sejak 2018 hingga 2021.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Kejari Kota Bogor Kembalikan Duit Hasil Korupsi Dana BOS Hampir Rp1 Miliar ke Pemprov Jabar
Dodi menerangkan, modus yang digunakan tersangka MK yakni melakukan pengadaan fiktif, anggaran ganda dan lainnya sehingga terjadi penyalahgunaan dana BOS. Dalam aksinya, tersangka juga dibantu pihak lain yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan komite sekolah. Tersangka dibantu pihak lain, namun hari ini kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, jika barang bukti lengkap," tutur Dodi.
Kejari juga masih melakukan pendalaman atas kerugian negara yang disebabkan tersangka. Dengan adanya bukti tambahan, pihaknya melibatkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan perhitungan tambahan.
"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar, karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya. Kemungkinan ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan," tambahnya.