"Lalu disebut juga Jalan Cijayanti - Bojongkoneng, saya pastikan tidak ada menentukan pihak ketiga pemenang lelang. Tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, apalagi ketika saya dianggap berkonsultasi dengan KPK dan sebagainya, yang namanya orang-orang KPK itu tidak bisa diajak pertemuan dalam kondisi yang sifatnya pribadi," tegas Rudy.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu justru heran dengan yang disebutkan dalam notulensi di persidangan tersebut. Dengan objek hukum yang sudah jelas, justru melebar ke objek lain meski proses hukum sedang berjalan.
Namun demikian, Rudy mengaku menghormati proses hukum yang ada. Dia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum (APH).
"Kalaupun kita dianggap berkomunikasi dengan KPK, saya pastikan itu tidak ada, dan apalagi yang disebutkan dalam persidangan kemarin, kalaupun itu merupakan statemen pribadinya Adam merupakan sebuah tulisan, tentunya harus ada pembuktian hukumnya juga," tukasnya.(cok)