Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Padalarang, Ternyata Sudah Dilakukan Bertahun-tahun
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga saat ini korban masih mengalami trauma atas kejadian pencabulan yang dialaminya. Korban pun masih dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
"Kondisi korban pasti trauma ya, sekarang masih dalam pendampingan dari P2TP2A Kota Bogor, memulihkan korban dari trauma akibat perbuatan dari tersangka," ujar Ferdy.
Pelaku, AJ yang turut dihadirkan pada jumpa pers tersebut berkilah tidak mengenali dan tidak mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental.
AJ menuturkan tindak pencabulan yang dilakukannya bermula saat bersama rekan-rekannya nongkrong di sekitaran danau
Kemudian, salah satu rekannya yang merupakan warga sekitar merayu dan mengajak berbincang korban. Di tengah perbincangan, ia langsung meraba bagian payudara korban.
"Pertama saya lagi nongkrong di sana, terus orang pribumi yang pertama merayu mengajak korban ngobrol. Setelah itu terjadilah kaya gitu (pencabulan)," ucapnya. (cr1)