RBG.ID-BOGOR, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada tarif angkutan kota (angkot). Tarif angkot di Kota Bogor resmi naik menjadi Rp5.000 bagi masyarakat umum dan Rp4.000 bagi pelajar.
"Tarif angkot di Kota Bogor naik sejak kemarin. Sejak BBM diumumkan pemerintah pusat pada Sabtu (3/9)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo kepada Radar Bogor, Minggu (4/9/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Danjen itu, berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 persekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 42 persen.
Baca Juga: BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Bogor Bakal Ikut Menyesuaikan
Sedangkan, untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 persekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen. "Kita sudah hitung sesuai kajian teknis, Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan sebagainya. Tarif ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," terangnya.
Dilanjutkan Danjen, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat himbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," tandas Danjen.