RBG.ID-CIBINONG, Guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Pemkab Bogor bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Kabupaten Bogor.
Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/207/Kpts/Per-UU/2022. Selain meningkatkan perekonomian daerah, peningkatan produk dalam negeri juga dinilai dapat mendorong terwujudnya Program Pancakarsa Bela Beli Produk UMKM/IKM Kabupaten Bogor.
"Dengan dibentuknya Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkup Kabupaten Bogor ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Genjot Produk Dalam Negeri, Pemda Sukabumi Bentuk Tim P3DN
Menurutnya, sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta industri kecil menengah merupakan sektor yang tumbuh berbasis masyarakat.
Sektor ini juga lahir dari usaha masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja atau wirausaha baru yang mudah tumbuh dan tidak membutuhkan modal besar. Namun demikian, tidak jarang sektor ini lekat dengan image produk tidak berstandar atau tidak berkualitas.
Untuk itu, Pemkab Bogor telah menetapkan kebijakan untuk mempromosikan gerakan bela beli produk UMKM/IKM melalui pemberian fasilitas-fasilitas yang dapat merangsang berkembangnya sektor ini, mulai dari fasilitasi hulu hingga hilir. "Nantinya, tim inilah yang membantu berkembangnya UMKM dan IKM, Pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," jelasnya.