RBG.ID-BOGOR, Kejari Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara hasil korupsi Dana BOS tahun 2017-2019 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Total uang yang diserahkan hampir mencapai Rp1 miliar atau Rp985.485.200.
Penyerahan dilakukan Kejari Kota Bogor kepada Pemprov Jabar usia kasus korupsi dana BOS di Kota Bogor tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hokum.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejari Kota Bogor Usut Tuntas Temuan BPK Rp1,9 Miliar
Barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.
“Uang kerugian negara yang disetorkan kepada kas Negara Rp985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” ujarnya kepada wartawan di Aula Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Kejari Kota Bogor Bakal Turun Tangan Terkait Temuan BPK