Senin, 22 Desember 2025

Banyak Tanah Masyarakat Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Bogor Gandeng BPKH

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:12 WIB
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto.

RBG.ID-CIBINONG, Seluas 904,397,4 hektare tanah di Kabupaten Bogor dikuasai masyarakat, Pemkab Bogor dan swasta masuk ke dalam kawasan hutan. Luasan itu tersebar di 71 desa di 22 kecamatan.

Untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum, Pemkab Bogor bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta akan membentuk Tim Tata Batas Kawasan Hutan dan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Baca Juga: Tak Kunjung Dibayar, Ahli Waris Lahan Tutup Akses Perumahan Ini

"Berkaitan dengan menyelesaikan masalah tanah yang masuk dalam peta kawasan hutan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPKH Yogya itu, sudah mengirim surat ke Bupati Bogor untuk meminta tim tersebut," ujar Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto kepada wartawan pada Senin (29/8/2022).

Nantinya, kedua tim ini bertugas menetapkan batas kawasan hutan serta menginventarisasi pemanfaatan lahan yang ada di kawasan hutan.

Sementara unsur tim tersebut merupakan gabungan dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Pemprov Jawa Barat, Kanwil Pertanahan hingga Pemkab Bogor.

Eko menuturkan, tak dimungkiri banyak lahan di kawasan hutan yang dikuasai warga. Pada saat warga mengajukan sertifikat, hal itu terkendala aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X