RBG.ID-BOGOR, Pemkot Bogor saat ini sedang merumuskan wacana pembekuan izin operasional ribuan angkot. Akibatnya 1.010 unit angkot terancam tak bisa lagi beroperasi.
Pembekuan angkot ini diterapkan lantaran para pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban memperpanjang izin trayeknya.
Melihat rencana tersebut, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang masa usia operasional kendaraan.
Upaya ini dilihatnya sebagai bagian dari usaha Pemkot Bogor dalam pembenahan penataan angkutan umum. "Kendaraan yang dihentikan itu karena dari usia, kewajiban-kewajibannya dari aspek kelayakannya banyak tidak terpenuhi," ucapnya kepada Radar Bogor, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Ribuan Angkot di Bogor Terancam tak Bisa Beroperasi, Bima Arya Bilang Begini!
Yayat menyebut kebijakan ini dapat mendorong upaya reformasi angkot yang akan dikonversi menjadi bus atau dikembangkan melalui konsep 2:1 dengan kendaraan yang lebih layak.
"Dari 3016 angkot harus diakui tidak dapat memetakan berapa penumpangnya. Dibandingkan dengan Bus Transpakuan, jumlahnya ada 49 bus penumpangnya bisa 14-16 ribu dalam sehari. Kalau penumpang angkot ada 3000, berarti 1 orang 1 angkot, artinya pengusaha angkot bisa rugi," ujarnya.