RBG.ID-CIBINONG, Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana bakal dinonaktifkan sementara sebagai pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.
Jika telah ditahan, maka Sumardi bakal diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketika sudah divonis dan dia terbukti bersalah dengan berkekuatan hukum yang kuat, baru dia diberhentikan secara tidak hormat dari status ASNnya," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan kepada Radar Bogor, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Sekdis Disdagin Kabupaten Bogor Belum Dinonaktifkan
Irwan mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari mempersiapkan administrasi pemberhentian terhadap tersangka kasus korupsi itu ketika telah di tahan.
Disamping itu, pihaknya mengajukan pemberhentian sementara agar apa yang bukan menjadi haknya tersangka, tidak lagi diberikan negara.
"Untuk gajinya masih diberikan sebesar 50 persen, namun tunjangan tidak, hanya gaji pokok karena sifatnya diberhentikan sementara," jelas Irwan.