Namun demikian, bagi pihak-pihak yang terdapat temuan, Sekda mewajibkan untuk ditindaklanjuti sebagai amanat undang-undang.
"Sambil berjalan kegiatan ini, karena untuk pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat, ini juga harus ditindak lanjuti, dan semua SKPD ataupun penyedia jasa konstruksi dimohon segera menindaklanjuti surat dari Plt Bupati, kan sudah ditagih-tagih ke semua termasuk ada yang membuat pernyataan pengembalian," paparnya.
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Terdapat beberapa temuan yang menjadi rekomendasi bagi Pemkab Bogor seperti lemahnya sistem pengendalian internal Pemkab Bogor terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4,209 miliar.
Selain itu terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan Rp10,544 miliar.
Serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp. 16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.(cok)