Senin, 22 Desember 2025

Mau Beli Tanah di Puncak Hati-Hati Kena Tipu, Ini Buktinya!

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:14 WIB

RBG.ID-BOGOR, Bagi yang akan membeli tanah di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor harus lebih berhati-hati. Teliti dan cek secara pasti. Jangan sampai kena tipu.

Belum lama ini Polres Bogor mengamankan pria berinisial DT. Pria berusia 79 tahun itu ditangkap atas dugaan penipuan jual beli tanah di Kecamatan Cisarua.

Pelaku menipu para korbannya dengan cara menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan modus Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Bogor Diduga Aniyaya Tahanan, Keluarga Lapor Polda Jabar

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus penipuan berkedok jual beli tanah ini berawal saat pelaku yang menawarkan sebidang tanah seluas 1,232 meter persegi kepada korban SG pada Juni 2022.

Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013. "Tanah itu dijual pelaku Rp315 juta," katanyan kepada Radar Bogor.

Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui pelaku adalah rumah miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X