RBG.ID-BOGOR, Pemprov DKI Jakarta menolak usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait permohonan bantuan pengadaan 10 unit bus listrik. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo.
"Memang Pemkot Bogor mengajukan bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemprov DKI Jakarta, pengajuanya bus listrik namun ditolak," kata Eko Prabowo kepada Radar Bogor, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Dukung Presidensi G20 Indonesia, Bus Listrik UI Jadi Kendaraan Lokal yang Beroperasi
Menurut Eko, usulan pengadaan kendaraan angkutan umum listrik sebagai upaya mengurangi polusi udara di Kota Bogor. "Sebenarnya bukan pestimistis. Karena Pemprov DKI juga baru mulai, walaupun jumlahnya masih puluhan unit bus listrik," ucapnya.
Apalagi, bus listrik sendiri saat ini merupakan program Pemkot Bogor untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Diketahui, Pemkot Bogor mengusulkan Bankeu ke Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022 untuk pengadaan 10 unit bus listrik sebesar Rp65 miliar. "Asumsi harga per unitnya sebesar Rp6,5 miliar. Dan memang bus yang diusulkan untuk pemgadaan adalah bus berukuran besar," kata Eko.
Mantan Kasatpol PP Kota Bogor sendiri tidak membeberkan alasan Pemprov DKI Jakarta yang menolak usulan Pemkot Bogor yang meminta Bankeu terkait pengadaan bus listrik di wilayahnya. Namun, Eko menduga penolakan tersebut berkaitan dengan operasional bus DKI Jakarta yang sudah berjalan selama ini di Bogor.