Senin, 22 Desember 2025

Kelebihan Bayar, Pemkot Bogor Bisa Alihkan Penagihan lewat Kejari Bogor

- Senin, 15 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat meninjau progres proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bogor, Selasa (26/7/2022). Foto: Dede/Radar Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat meninjau progres proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bogor, Selasa (26/7/2022). Foto: Dede/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini memunculkan fakta baru.

Diketahui, proses waktu tindaklanjut untuk menagih dana kelebihan pembayaran atas kegiatan 5 mega proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2021 itu telah habis dari waktu yang ditentukan, yakni selama 60 hari.

Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah saat menjawab temuan BPK LKPD Kota Bogor tahun 2021. "Kita sebetulnya batasnya bersama DPRD menyelesaikan selama 60 hari, ya sudah lewat," kata Syarifah Sofiah.

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,9 Miliar, DPRD Minta Pemkot Bogor Ajukan Penagihan Lewat PTUN

Karenanya, Pemkot Bogor saat ini terus mengupayakan meminta kepada penyedia jasa dan PPK untuk melakukan penagihan. "Walaupun sudah lebih (dari waktu yang ditentukan). Karena penilaian kan bukan dari kita," ucapnya.

Disinggung apakah memungkinkan Pemkot Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan penagihan ini, Syarifah menilai itu bisa saja.

"Lewat Jaksa memungkinkan. Tapi, itu kan terus berproses, ke mereka (PPK) supaya kontak penyedia jasanya, yang penting kita lakukan terus progresnya," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X