RBG.ID-CIBINONG, Satnarkoba Polres Bogor merilis 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 15 tersangka diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan 94,97 gram jenis ganja.
Para tersangka tersebut berinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22).
"Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong pada Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Diringkus Petugas BNN di Dramaga Bogor
Jaringan para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan Depok. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar." tegas Kapolres.
Sebelumnya, Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor merilis Laporan Kasus Narkotika (LKN) terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2022. Tercatat sebanyak 10 LKN tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor di mana melibatkan 11 orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.