“Namun, saat diperjalanan sebelum sampai TKP, korban AN dipiting lehernya oleh tersangka dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket hingga korban tidak berdaya,” terangnya.
Setelah itu, tersangka AK memerintahkan RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban benar-benar telah mati.
Setelah korbannya benar-benar tewas, para tersangka membuang jasadnya di bawah Jembatan Arca Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Dari pengakuan para tersangka dalam melakukan aksinya diberikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing Rp2 juta.
“Dalam pengungkapan ini juga berhasil kami amankan barang bukti berupa tiha Handphone, satu berkas rekening koran, enam buah tali ripet, satu buah karung goni, satu buah buff, satu sepatu dan pakaian korban,” papar Kapolres.
Atas perbuatannya itu, empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.(pin/*)