Diketahui, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus berlanjut.
Selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta. Lalu, proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta.
Serta, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal juga mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta.
Teranyar, proyek pembangunan penataan Jalan Surya Kencana (Surken) dan Masjid Agung pada tahun 2021 juga diketahui mengalami kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp750 juta. Diantaranya, Jalan Surken senilai Rp600 juta dan Masjid Agung senilai Rp150 juta.(ded)