RBG.ID-BANDUNG, Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022).
Dalam sidang lanjutan hari ini, ada enam orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka mulai dari pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulai dari Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Ade Yasin, KPK Hadirkan 6 PNS Sebagai Saksi
Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air R Nur Cahya.
Enam orang saksi tersebut dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pantaun Metropolitan.id, persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu dimulai sejak pukul 10:00 WIB. Sejauh ini, jaksa KPK sudah menghadirkan 11 saksi pada dua kali agenda sidang pembuktian saksi-saksi dala sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu.