Senin, 22 Desember 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,9 Miliar, DPRD Minta Pemkot Bogor Ajukan Penagihan Lewat PTUN

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:38 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus
Anggota DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus

RBG.ID-BOGOR, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus bergulir.

Anggota DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tegas dalam persoalan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021.

Ketegasan dimaksud anggota DPRD dari Partai Gerindra Kota Bogor itu, yakni Pemkot Bogor melayangkan pengajuan penagihan dana kelebihan pembayaran atas 5 megaproyek pada tahun anggaran 2021 itu ke PTUN Bandung.

Baca Juga: Lima Mega Proyek di Kota Bogor jadi Temuan BPK, Pengamat Sebut Akibat Buruknya Manajemen

"Pemerintah harus menindaklajuti temuan BPK. Pengusaha harus mengembalikan secepatnya ke kas negara. Kalau perlu ajukan penagihan lewat PTUN," kata Pepen kepada Radar Bogor, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, penagihan lewat PTUN ini juga bisa digunakan sebagai salah satu warning bagi pengusaha, agar persoalan seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari. "Sebagai warning, jadi mereka harus mengembalikan secepatnya. Dan bertanggung jawab atas temuan ini," imbuhnya.

Menurutnya, pengajuan penagihan lewat PTUN sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot kepada masyarakat, bahwa pemerintah tidak hanya diam dan menunggu atas temuan BPK itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X