Yusfitriadi menilai dengan adanya temuan ini sudah bisa dipastikan ada beberapa pihak yang tidak berperan dalam fenomena kelebihan pembayaran tersebut.
Menurut Yusfitriadi, temuan ini bisa terjadi karena perencanaan yang tidak serius. Sebab, jika perencanaannya sudah matang, kelebihan pembayaran tidak perlu terjadi. Sebab, dalam perencanaan tersebut sudah jelas skema pembayaran sebuah proyek.
Lalu, tidak jalannya peran pengawasan. Inspektorat yang bertugas mengawasi dan memonitoring semua proyek seharusnya sudah mengetahui sejak awal jika terjadi kelebihan pembayaran. Tidak lantas diketahui dalam pemeriksaan oleh BPK.
Kemudian, profesionalitas rekanan. Karena skema pembayaran sebuah proyek juga atas persetujuan para pihak. Maka seharusnya pihak rekanan memahami betul ada kelebihan pembayaran. Jangan sampai kelebihan pembayaran tersebut baru diketahui setelah adanya pemeriksaan BPK.
"Selanjutnya, saya sih berharap bukan hanya rekanan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, namun juga harus diproses sampai menemukan faktor utama mengapa harus ada kelebihan pembayaran pada 5 mega proyek tersebut," ucapnya. (ded)