Menurutnya, imbas dari temuan yang kini tengah di tangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pihaknya akan memperketat pengawasan kepada pengunjung yang datang ke KRB.
Disinggung kaitan keberadaan pohon koka yang ditanam di KRB oleh pelaku, Zae menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku yang kini telah diamankan Polisi, yang bersangkutan mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003.
Sedangkan PT MNR sendiri, dikatakan Zae baru menjadi mitra pengelola MNR baru beberapa tahun lalu. "Itukan tahun 2003, kami baru masuk sebagai mitra pada 2020," ucapnya.(ded)