RBG.ID-BOGOR, Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 rupanya sampai ke telinga Kejari Kota Bogor.
Kejari Kota Bogor mengaku bakal turun tangan atas temuan lima mega proyek senilai Rp1,9 miliar yang mengalami kelebihan pembayaran itu.
"Intinya secara resmi belum ada laporan. Tapi saya pernah mendengar informasi itu. Pasti akan ditindaklanjuti," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.
Baca Juga: Korupsi Rp47 Miliar, Pegawai Bank BUMN Dijemput ‘Paksa’ Kejari Kota Bogor
Soal temuan seperti ini kerap terjadi setiap tahunnya, diakui Sigit, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
Hanya saja jika berkaca dari persepsi hukum, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan ini. "Kalau dari sisi hukum sudah jelas, 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan kelebihan bayar itu, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan itu," ujar Sigit.
Sebelumnya, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus berlanjut.