RBG.ID-BOGOR, Alasan sakit membuat Sumardi, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (28/7/2022), Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor itu belum juga ditahan.
"Jadi memang hari ini seharusnya yang bersangkutan hadir karena kita sudah panggil. Pengacaranya menyampaikan yang bersangkutan sakit, dengan surat keterangan sakit," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Sekdis Disdagin Kabupaten Bogor Belum Dinonaktifkan
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Sumardi ditetapkan tersangka korupsi bersama satu orang pegawai kontrak BPBD. Sumardi belum juga ditahan lantaran kepala kejari mengaku punya pertimbangan yang diatur dalam KUHP.
"Ini juga menjadi bahan pertimbangan, kami juga masih melengkapi berkas kasus korupsi ini sebagai teknis tugas penyidik," jelas Agustian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menilai apa yang dilakukan tersangka korupsi ini tidak etis mengingat anggaran BTT merupakan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.