Selain adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terdapat temuan pengelolaan retribusi sampah atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memadai serta terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan Rp5,776 miliar. Kemudian denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.(cok/mg1)