Rudy menegaskan, Plt Bupati Bogor punya kewenangan dalam merotasi kepala dinas, dengan syarat mendapat persetujuan secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kalaupun Plt Bupati Bogor melihat ada jabatan strategis yang mengganggu jalannya proses pelayanan kepada masyarakat, agar segera minta arahan dan petunjuk Kemendagri untuk dapat diisi oleh tenaga-tenaga prima.
"Kalau punya jabatan strategis, tapi takut menggunakan anggarannya, disampaikan kepada Plt. Bila perlu membuat surat pengunduran diri, daripada punya jabatan, tapi tidak berani melaksanakan," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menepis temuan-temuan BPK Jabar bahwa itu merupakan kesalahan SKPD semata. Menurutnya, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap peran konsultan pengawas dalam setiap pembangunan.
"Ini kan bukan kesalahan SKPD, bukan kesalahan mutlak. Tapi ini ada toleransi bagaimana kita ini beberapa hal terkait masalah pengawasan. Kita juga jujur, setiap kegiatan pasti ada lelang konsultan pengawas. Yang jadi pertanyaan besar buat kami ke depan, kami akan evaluasi, konsultan pengawas itu buat apa kita bayar tapi ada temuannya terus," paparnya.
Adapun batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk Pemkab Bogor menyelesaikan temuan tersebut, Iwan mengaku telah menyiapkan action plan dengan SKPD yang ditugaskan menagih pembayaran ke pihak ketiga.
"Kalau tidak selesai, kami serahkan ke kejaksaan, sesuai aturan kami akan serahkan kejaksaan untuk menindalanjuti yang memang belum, mudah-mudahan semua beres," tukasnya.(cok/mg1)