"Setelah itu barulah akan terdaftar. Selanjutnya, para pemohon harus mengikuti persidangan hingga perkara tersebut putus," terangnya
Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Hakim tersebut pun harus menggunakan bahasa dan metode yang dapat dimengerti anak serta tidak menggunakan atribut persidangan. "Jadi pakaian yang dikenakan hakim adalah pakaian biasa pada saat persidangan," terangnya.
Dalam persidangan, hakim akan mendengarkan keterangan dari anak yang dimintakan dispensasi, calon suami/istrinya, pemohon, serta sang calon besan.
Nasrul mengatakan, hakim akan memberikan nasihat kepada seluruh pihak untuk memastikan risiko-risiko perkawinan terkait berhentinya pendidikan anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar, belum siapnya organ reproduksi anak, serta dampak sosial, ekonomi, dan potensi perselisihan dalam rumah tangga.
"Permohonan dispensasi kawin baru akan dikabulkan hakim jika terbukti di persidangan anak pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah serta tidak ada halangan secara syar'i," ujarnya.(cr1)