Kasus ini merupakan yang kedua kalinya dialami Rachmat Yasin. Sebelumnya pada November 2014, Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
RY terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp3 miliar. Rachmat Yasin telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor dengan meminta uang kepada pengusaha untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektar.(cok)