Rupanya, MR telah tertipu akal bulus para tersangka yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat dengan mengakali dokumen sisa dari kegiatan program PTSL tahun 2017/2018. Modus inilah yang dilakukan para pelaku selama ini.
"Sebelum dicetak, sertifikat yang berasal dari tersangka AR masih ada nama dan data pihak lain, kemudian data di sertifikat tersebut dihapus menggunakan cairan baycline dan kemudian dikeringkan dengan alat pengering rambut," papar Kapolres menjelaskan modus para pelaku menjalankan aksinya.
Setelah itu, sambungnya, tersangka AG mempersiapkan pencetakan sertifikat dengan menggunakan perlengkapan laptop untuk masuk ke sistem KKP pada aplikasi online BPN dengan menggunakan akun tersangka DK, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Setelah masuk dalam sistem KKP, selanjutnya tersangka AG bersama rekannya, tersangka RGT merubah data di dalam sistem tersebut dan mengganti data baru berdasarkan pesanan tersangka AR. "Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tegas AKBP Iman.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengaku akan mempercayakan kasus ini kepada Satreskrim Polres Bogor untuk mengungkap seterang-terangnya.
"Ini salah satu konsen kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah dan kami akan bertekad melaksanakan kegiatan bersih-bersih siapapun yang bermain," jelasnya.
Dyas sapaannya, juga menegaskan akan melakukan pengamanan dan pengawasan di internal BPN Kabupaten Bogor.(cok)