RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, bakal meninjau kembali lokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Satpol PP juga sudah memanggil pemilik dan pengelola lokasi untuk dimintai keterangannya terkait keberadaan bangkai pesawat tersebut.
"Pemilik bangkai pesawat sudah memenuhi panggilan pasca penyegalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan kepada Radar Bogor, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Bangkai Pesawat di Kemang Disegel, Ini Penyebabnya!
Iwan mengaku, pemeriksaan langsung dilakukan penyidik PPNS terkait dokumen perizinannya yang masih belum lengkap. "Yang jelas kami akan mendata kembali lokasi tersebut, karena izinnya baru dimiliki sampai tingkat desa. Mereka belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tegasnya.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Kemang, Sunarman menambahkan, keberadaan gudang penyimpanan bangkai pesawat itu sudah tiga tahun, tapi izinnya belum lengkap. "Kami dapat informasi bahwa bangkai pesawat tersebut didatangkan dari Bandara Halim dan Pondok Cabe," terangnya.
Jenis pesawat yang ada, yakni helikopter, ATR tapi kebanyakan jenis komersil seperti Boeing yang sempat viral karena menyebabkan kemacetan saat truk mengangkutnya melewati Jalan Raya Parung, beberapa waktu lalu.